SURYA.CO.ID|KALBAR - Karena menghabiskan uang milik orang lain untuk bermain judi togel, seorang perempuan berinisial S berbohon dengan mengaku sebagai korban perrampokan dan kehilangan uang sebanyak Rp 300 juta.
Awalnya S mengaku dirampok di Pasar Sungai Durian, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Namun, belakangan saat dilakukan penyelidikan, ternyata S telah berbohong. Perampokan yang dikatakan oleh S ternyata hanya cerita karangannya saja.
Uang Rp 300 juta itu ternyata habis digunakan memasang judi togel.
“Ternyata S ini berbohong, yang bersangkutan kehabisan uang karena kalah berjudi,” kata Kapolsek Sintang Iptu Sutikno melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/10/2021).
Menurut Sutikno, perkara tersebut bermula ketika pengakuan S mulai ramai tersebar di grup-grup WhatsApp.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan bukti-bukti.
“Dalam penyelidikan dan cek TKP tidak ada indikasi uangnya hilang. Setelah didalami, akhirnya S mengakui bahwa dia berbohong,” ujar Sutikno.
Dijelaskan Sutikno, alasan S mengaku dirampok juga dilatarbelakangi uang tersebut milik orang lain.
Namun, untuk permasalahan itu, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan.
“Karena sudah menggunakan uang orang lain tanpa izin untuk berjudi hingga habis ratusan juta, maka dibuatkan alibi seolah-olah uangnya hilang dirampok. Padahal semua itu bohong. Uangnya tidak ada karena sudah habis dipakai berjudi,” jelas Sutikno.
Untuk penangangan selanjutnya, terang Sutikno, S kemudian membuat rekaman video ucapan permohonan maaf dan diunggah ke media sosial Polsek Sintang.
JAKARTA, KOMPAS.com - Fajri Anugrah (23), pemuda asal Sumatera Barat yang ditangkap terkait kasus judi online, melaporkan penghasilan hariannya kepada bosnya yang berada di Kamboja.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pok Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan Fajri melalui ponsel dan laptop.
“Pengelola yang mengecek laporan harian untuk dilaporkan ke atasannya di luar negeri, Kamboja,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fajri terungkap mengelola tiga situs judi online dengan bantuan seorang programmer. Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memburu bos dan rekan Fajri.
Baca juga: Pemuda Asal Sumatera Barat Ditangkap karena Kelola Situs Judi Online
Selama tiga bulan terakhir, Fajri berhasil mengantongi omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per bulan.
Atas keuntungan tersebut, polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Fajri karena diduga keuntungan tersebut diubah menjadi sejumlah aset.
Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ahli TPPU untuk melacak aset Fajri.
“Setelah itu, tim penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan perjudian online,” tegas Ade.
Baca juga: 3 Bulan Kelola Situs Judi Online, Pemuda Sumbar Raup Keuntungan Rp 600 Juta
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Fajri Anugrah karena mengelola tiga situs judi online bernama Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777.
Penangkapan Fajri dilakukan di kediamannya di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2023) pukul 10.00 WIB. Setelah gelar perkara, polisi menetapkan Fajri sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (20/9/2024).
Fajri dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 303 Ayat 1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Polisi Gandeng PPATK Selidiki Aset Pengelola Situs Judi Online
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.